Perlindungan program BP Jamsostek bagi lembaga kalurahan
LILIK SETYOWATI 01 Agustus 2022 08:58:54 WIB
BPJS Ketenagakerjaan meminta Kepada Kalurahan Srihardono untuk melakukan perlindungan program BP Jamsostek bagi lembaga kalurahan untuk melakukan minimal 2 program yaitu : Program jaminan kecelakaan kerja ( JKK ),program jaminan kematian ( JKM ).Dimohon untuk mendaftarkan segera Bamuskal,Bumdes/Bumkal,perangkat RT,Rois,Linmas,FPRB dan petugas Pilur yang berada di lingkungan Kalurahan setempat.
Yang melaksanakan : Carik dan Pangripto ( Khozimatul.L dan Lilik Yunanto )
Komentar atas Perlindungan program BP Jamsostek bagi lembaga kalurahan
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Informasi Umum
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Peraturan Lurah Nomor 04 Tahun 2024
- Peraturan Lurah Nomor 03 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 04 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 03 Tahun 2024
- FGD Peran Aktif LPM Dalam Perencanaan Pembangunan Kalurahan Srihardono
- SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT KALURAHAN SRIHARDONO
- Pendampingan Bumil Resti di Kalurahan Srihardono
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License