Kebijakan Keuangan Desa

31 Januari 2017 19:20:52 WIB

 

GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

 

   Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partsipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

  Agar kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah peraturan perundangan yang berlaku, salah satu diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Peraturan Mendagri No 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa memberikan arah penyempurnaan atas Peraturan Mendagri No 113 tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Struktur pengelolaan telah diperjelas. Begitupun alur pengelolaan keuangan desa dan klasifikasi APB Desa telah diperbarui dan mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunya pemerintahan desa bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) secara partsipatif dan transparan yang proses penyusunanya dimulai dengan Lokakarya Desa, Konsultasi Publik dan rapat umum BPD untuk penetapanya. RAPB Desa didalamnya memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengelolaanya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Kebijakan pengelolaan keuangan desa untuk tahun anggaran 2018 merupakan sistem pengelolaan keuangan yang baru bagi desa. Sehingga masih harus banyak dilakukan penyesuaian-penyesuaian secara menyeluruh sampai pada teknis implementasinya.

 
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License