Kebijakan Pembangunan Desa

31 Januari 2017 19:20:23 WIB

 

Kebijakan Pembangunan

Sesuai dengan amanat UU No. 6/2014 tentang Desa, tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, membangun potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pada periode tahun 2016-2022, rencana pembangunan jangka menengah desa diarahkan untuk peningkatan aparatur pemerintah desa dan BPD, penguatan peran dan fungsi kelembagaan kemasyarakatan, serta penguatan masyarakat desa.

Disamping itu, pembangunan diarahkan pada pengembangan pusat-pusat pertumbuhan untuk mendorong pengembangan perdesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta mendorong keterkaitan desa-kota.

 

Arah Kebijakan Pembangunan Desa

Pembangunan diarahkan pada pengembangan pusat-pusat pertumbuhan untuk mendorong pengembangan pedesaan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta mendorong keterkaitan desa-kota. Kebijakan pembangunan ini dilakukan dengan strategi sebagai berikut.

 

  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:
  1. Memfasilitasi peningkatan rutinitas pemerintah desa.
  2. Memfasilitasi peningkatan rutinitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan lembaga lembaga lainnya di tingkat desa.
  3. Mempersiapkan data, informasi, dan indeks desa yang digunakan sebagai acuan bersama dalam perencanaan dan pembangunan, serta monitoring dan evaluasi kemajuan perkembangan desa.
  4. Memastikan secara bertahap pemenuhan alokasi Dana Desa.
  5. Memfasilitasi kerjasama antardesa.

 

  • Pelaksanaan Pembangunan Desa:
  1. Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perdesaan dalam hal: pembangunan infrastruktur penunjang peningkatan perekonomian masyarakat desa (jalan lingkungan, jembatan, jalan pertanian, irigasi, drainase, TPT).
  2. Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perdesaan dalam bidang pendidikan dan kesehatan dasar (penyediaan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan serta tenaga pendidikan dan kesehatan).
  3. Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana dasar dalam menunjang kehidupan sosial-ekonomi masyarakat perdesaan yang berupa akses ke pasar, lembaga keuangan, sekolah, dan pusat pemerintahan.
  4. Pembentukan dan pengembangan BUMDesa serta penguatan permodalan BUMDesa.

 

Pembinaan Kemasyarakatan:

  1. Meningkatkan rutinitas masyarakat miskin dan rentan dalam pengembangan usaha berbasis potensi lokal.
  2. Memberikan dukungan bagi masyarakat miskin dan rentan melalui penyediaan lapangan usaha, dana bergulir, kewirausahaan, dan lembaga keuangan mikro.

 

  • Pemberdayaan Masyarakat Desa:
  1. Meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui penguatan sosial budaya masyarakat dan keadilan gender (kelompok wanita, pemuda, anak, dan TKI).
  2. Perwujudan kemandirian pangan dan pengelolaan SDA yang berkelanjutan dengan memanfaatkan inovasi dan teknologi tepat guna di pedesaan (dari sektor Pertanian).
  3. Meningkatkan kegiatan ekonomi desa yang berbasis komoditas unggulan melalui pengembangan rantai nilai, peningkatan produktivitas, serta penerapan ekonomi hijau.
  4. Menyediakan dan meningkatkan sarana dan prasarana dan produksi olahan.
  5. Meningkatkan akses masyarakat desa terhadap modal usaha, pemasaran, dan informasi pasar.
  6. Mengembangkan lembaga pendukung ekonomi desa seperti koperasi, BUMDesa, dan lembaga ekonomi mikro lainnya.

Realisasi kegiatan di masing-masing bidang erat kaitannya dengan potensi pendapatan desa. Untuk itu, kegiatan dirinci secara lebih detail meliputi volume, manfaat/ sasaran, waktu pelaksanaan, dan perkiraan biaya/ sumber pembiayaan. Dengan demikian, RPJM Desa sangat bergantung pada sumber pembiayaan dari program-program yang masuk ke desa, program dari SKPD, jumlah alokasi dana desa (ADD) APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, serta tingkat Pendapatan Asli Desa (PADesa).

 

 
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License