MUSDES DESA SRIHARDONOI
20 Mei 2019 10:58:43 WIB
MUSDES Daftar Kewenangan Desa ,Desa Srihardono dilaksanakan Jumat 17 Mie 2019 di lantai dua gedung pertemuan Desa Srihardono,Hadir Bapak Lurah Desa Srihardono,Bapak Dukuh,Ketua BPD dan Anggota, Pendamping Desa, LKD meliputi PKK ,LPM,FPRB, dan Karangtaruna. Membahas kewenangan Desa dalam rangka penyusunan Raperdes kewenangan Desa mengidentifikasi dan menginventarisasi apa yang menjadi kewenangan Desa yang hasilnya akan dituangkan dalam Raperdes Daftar Kewenagan Desa sebagai tindak lanjut Perbup No 28 Tahun 2019 tentang Daftar Kewenagan Desa berdasr Hak Asal Usul dan Kewengan Lokal Berskala Desa
Komentar atas MUSDES DESA SRIHARDONOI
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Informasi Umum
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Peraturan Lurah Nomor 04 Tahun 2024
- Peraturan Lurah Nomor 03 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 04 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 03 Tahun 2024
- FGD Peran Aktif LPM Dalam Perencanaan Pembangunan Kalurahan Srihardono
- SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT KALURAHAN SRIHARDONO
- Pendampingan Bumil Resti di Kalurahan Srihardono
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License