MWC NU Pundong Terima Lima Tanah Wakaf Sekaligus

11 November 2022 18:41:03 WIB


MWC NU Kapanewon Pundong menerima lima wakaf tanah sekaligus. Proses ikrar wakaf dari para wakif kepada MWC NU Pundong dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Pundong, Dusun Piring, Srihardono, Pundong, Bantul, DIY, Kamis (10/11/2022).

Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan MWC NU Pundong, Wakijan S.IP, mengemukakan bahwa lima tanah wakaf itu diserahkan kepada umat Islam dalam hal ini jam’iyah nahdliyin untuk kepentingan agama, perluasan masjid, pemakaman, sosial, dan ekonomi.

Lima tanah wakaf tersebut dari para wakif sebagai berikut:
1. Mulyani, luas tanah 110 M2, lokasi Dusun Tlobong Nglembu RT3, Panjangrejo, Pundong, untuk pengembangan bangunan mushola.
2. Sujiyem, luas tanah 267 M2, lokasi Dusun Gunungpuyuh RT2, Panjangrejo, Pundong, untuk jalan umum, balai pertemuan, dan tanah makam.
3. Thoha Mansyur, luas tanah 149 M2, lokasi Dusun Nangsri, Srihardono, Pundong, untuk pengembangan masjid.
4. Muh. Zubaidi (atas nama Tri Waluyo), luas tanah 407 M2, lokasi Dusun Nglembu, Panjangrejo, Pundong, untuk pemberdayaan ekonomi.
5. Agus Dwiantara (atas nama Tumijo), luas tanah 107 M2, lokasi Dusun Gunungpuyuh, Panjangrejo, Pundong, untuk sarana ibadah/mushola.

Dalam kesempatan itu, Ketua Tanfidziyah MWC NU Pundong H. Mustafied Amna selaku nadzir Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama (BHNU) Kapanewon Pundong menyampaikan terimakasih kepada para wakif yang telah mewakafkan tanah untuk Nahdlatul Ulama.

"Alhamdulillah, dengan prosesi ikrar wakaf ini, tanah-tanah yang diwakafkan akan memiliki payung hukum yang sah, sehingga memberi kepastian hukum resmi guna kepentingan umat Islam dan jam’iyah NU yang difungsikan untuk hal keagamaan, rumah ibadah, sosial, dan ekonomi,” kata Mustafied Amna.

Komentar atas MWC NU Pundong Terima Lima Tanah Wakaf Sekaligus

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License