Sosialisasi dari KEMENKUHAM

NUR LAELY 19 Juni 2023 10:00:10 WIB

Kalurahan Srihardono bekerjasama dengan KEMENKUMHAM mengadakan sosialisasi tentang Desa/Kalurahan akan Sadar Hukum acara sosialisasi tersebut dilaksanakan diruang rapak Kalurahan Srihardono lantai 2 dimulai pukul 09.30 s/d selesai yang dihadiri oleh Lurah Srihardono,dari unsur Karang taruna,Dukuh,Kasi kaur serta Staf Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan Srihardono.Dalam Sosialisasi tersebut dari pihak KEMENKUMHAM menjelaskan bahwa Desa/Kalurahan Sadar Hukum adalah Desa/Kalurahan atau wilayah administratifsetingkat yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya memenuhi kriteria sebagaiDesa/Kalurahan Sadar Hukum.Dan dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan bahwa Kriteria Kalurahan Sadar Hukum ada 4 dimensi yaitu : 

  • Akses Informasi Hukum
  • Akses Implementasi Hukum
  • Akses Keadilan
  • Akses Demokrasi dan Regulasi

Dalam sosialisasi yang diadakan oleh KEMENKUMHAM menyampaikan bahwa Kalurahan Srihardono termasuk Desa/Kalurahan yang sudah Sadar Hukum dan kedepannya bisa lebih baik dan juga semakin sadar akan hukum dalam tingkat Kalurahan.Dimensi Akses Informasi Hukum juga disampaikan dalam sosialisasi yaitu : Kadarkum,Penyuluhan Hukum masyarakat,Paralegal dan Layanan Konsultasi Hukum,Akses Informasi Publik dan Media Digital.

Dokumen Lampiran : Sosialisasi dari KEMENKUHAM


Komentar atas Sosialisasi dari KEMENKUHAM

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License