PELAYANAN PRIMA DESA SRIHARDONO DALAM UPAYA TERTIB ADMINDUK

21 Juni 2019 14:23:54 WIB

Sebagai salah satu wujud totalitas pelayanan Pemerintah Desa Srihardono kepada masyarakatnya dibuktikan dengan dilaksanakannya Akad Nikah Bapak Ngadenan dengan Ibu Suminem warga Tulung Desa Srihardono yang sudah sejak lama belum bisa mendapatkan haknya untuk mendapatkan akta perkawinan dikarenakan keterbatasan pengetahuan akan pentingnya sebuah dokumen perkawinan.

Dengan kerja keras dan upaya bersama dari pihak Pemerintah Desa dan pihak KUA Kecamatan Pundong ahkirnya pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2019 jam 14.00 wib dengan didampingi Lurah Desa,Kasi Pelayanan  dan Dukuh Tulung Desa Srihardono Akad Nikah antara Bapak Ngadenan dan Ibu Suminem dengan wali kakak kandungnya yang bernama Abdul Aziz dan dipimpin langsung oleh Bapak Kepala KUA Pundong Bapak Muhamad Labid Saryoko,S.Ag.Walaupun untuk menuju proses pengurusan Ijab Qobul tersebut sempat diwarnai aksi penolakan dari pihak yang bersangkutan ,akan tetapi dengan berbagai penjelasan dan upaya-upaya pendekatan ahkirnya Pemerintah Desa Srihardono berhasil membantu yang bersangkutan melaksanakan Ijab Qobul dan mendapoatkan Akte Perkawinan yang sah.

Dengan adanya pendampingan dari Pemerintah Desa hal ini dimaksudkan untuk mendorng semua warga masyarakat untuk mengetahui betapa pentingnya memiliki dokumen kependudukan dan sebagai salah satu wujud peran Pemerintah Desa dalam membantu masyarakat untuk melaksanakan kwajibannya mendapatkan haknya sebagai warga negara.

Komentar atas PELAYANAN PRIMA DESA SRIHARDONO DALAM UPAYA TERTIB ADMINDUK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License