Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta
LILIK SETYOWATI 13 Desember 2023 11:21:55 WIB
Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul menindaklanjutti surat edaran Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15/SE/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022,untuk menggunakan pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2023,Yang jatuh pada hari Rabu Pon tanggal 13 Desember 2023 bertepatan dengan peringatan berdirinya Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat tanggal 29 Jumadilawal 1957 ( Jimawal ),Maka seluruh pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Bantul diperintahkan untuk menggunakan pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta.
kepada : Inspektur, Sekretaris DPRD,Kepala Badan/Dinas/Bagian,Panewu,Direktur RSUD,Kepala UPTD,Lurah,Direktur BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Komentar atas Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Informasi Umum
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Peraturan Lurah Nomor 04 Tahun 2024
- Peraturan Lurah Nomor 03 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 04 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 03 Tahun 2024
- FGD Peran Aktif LPM Dalam Perencanaan Pembangunan Kalurahan Srihardono
- SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT KALURAHAN SRIHARDONO
- Pendampingan Bumil Resti di Kalurahan Srihardono
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License