Permohonan Personil SDI
LILIK SETYOWATI 08 Januari 2024 13:31:30 WIB
Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul Sekretariat Daerah melalui Lurah Kalurahan Srihardono untuk mengirim personil sebagai walidata pendukung yang selanjutnya akan duduk sebagai Tim Penyelenggaraan Satu Data Indonesia ( SID ) Kabupaten Bantul Tahun 2024.Biodata personil sebagaimana format terlampir agar dkirim melalui email bid.perencanaan@bantulkab.go.id,id.paling lambat hari selasa,9 Januari 2024.
Yang melaksanakan : Tectona Isnu.W ( Staf Perencanaan )
Komentar atas Permohonan Personil SDI
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Informasi Umum
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License