Permohonan Data Personil Nama RupaBumi Tahun 2024

LILIK SETYOWATI 09 Januari 2024 11:43:01 WIB

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama RupaBumi,sesuai pasal 5 bahwa badan Kementrian /Lembaga Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah penyelenggaraan Nama RupaBumi sesuai kewenanganya.Oleh karena itu,Sekretariat Daerah meminta Kalurahan Srihardono lewat Lurah Srihardono untuk dapat mengirimkan Data Personil ke Bagian Tata Pemerintah Setda Kabupaten Bantul melalui e-mail bag.tapem@bantulkab.go.id paling lambat hari jum'at tanggal 12 Januari 2024.

Yang melaksanakan : Lilik Setyawati 

Komentar atas Permohonan Data Personil Nama RupaBumi Tahun 2024

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License