Permohonan Data LPMK
LILIK SETYOWATI 18 Januari 2024 11:00:18 WIB
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul Dalam rangka Penataan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan khususnya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan ( LPMK ) dimohon Lurah Kalurahan Srihardono untuk mengirimkan personil yang ditunjuk untuk berkoordinasi dengan ketua LPMK dalam pengisian Data LPMK dengan format telampir. Kemudian diinput dalam link goole drive : https://bit.ly/formdatalpmkkalurahan2024 paling lambat tanggal 19 Januari 2023.
Yang melaksanakan : Nur Laely ( Staf Kalurahan )
Komentar atas Permohonan Data LPMK
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Informasi Umum
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Peraturan Lurah Nomor 04 Tahun 2024
- Peraturan Lurah Nomor 03 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 04 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 03 Tahun 2024
- FGD Peran Aktif LPM Dalam Perencanaan Pembangunan Kalurahan Srihardono
- SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT KALURAHAN SRIHARDONO
- Pendampingan Bumil Resti di Kalurahan Srihardono
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License