Rekomendasi Persertifikatan Tanah
LILIK SETYOWATI 25 Januari 2024 11:49:52 WIB
Menindaklanjutti Surat Permohonan warga atas nama Siti Duriyah ahli waris dari Muh.Suhud tanggal 12 juni 2023 perihal Rekomendasi Pemberian Hak Milik Tanah.Maka Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul mengirimkan rekomendasi persertifikatan tanah kepada Siti Duriyah lewat Lurah Kalurahan Srihardono.Bahwasanya sebidang tanah dalam Letter C no.1428 persil 64a,klas P.I,seluas kurang lebih 600 M2 yang terletak di Kalurahan Srihardono,Kapanewon Pundong,Kabupaten Bantul adalah benar-benar tanah milik atas nama Muh.Suhud yang berasal dari tanah Negara bekas rumah Dinas P.N Garam Pundong yang diperoleh melalui proses lelang.Selanjutnya untuk diproses pendaftaran tanah dapat di proses di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul.
Yang melaksanakan : Tata laksana ( Dwi Santosos ) dan Sarjiyo
Komentar atas Rekomendasi Persertifikatan Tanah
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Informasi Umum
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Peraturan Lurah Nomor 04 Tahun 2024
- Peraturan Lurah Nomor 03 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 04 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 03 Tahun 2024
- FGD Peran Aktif LPM Dalam Perencanaan Pembangunan Kalurahan Srihardono
- SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT KALURAHAN SRIHARDONO
- Pendampingan Bumil Resti di Kalurahan Srihardono
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License