PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR MELALUI PROGRAM RTLH

Administrator 15 September 2019 17:58:42 WIB

Berdasarkan analisa permasalahan yang dihadapi oleh warga untuk pembangunan sarana prasarana fisik desa (infrastruktur) dalam menunjang kebutuhan dasar masyarakat guna meningkatkan Kesejahteraan masyarakat, di Desa Srihardono telah dibahas dalam musyawarah desa yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat desa, Ketua LPMD, BPD, tokoh dan anggota masyarakat berhasil memutuskan kegiatan pembangunan yang akan dianggarkan dalam APBDes tahun 2019 ini. Salah satunya adalah Program Pembangunan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) dengan sumber dana dari Dana Desa.

 Pada tahun 2019 ini Pemerintah Desa Srihardono membangun 5 unit Rumah Tidak Layak Huni yang mana untuk bulan September ini pembangunan RTLH dilaksanakan untuk pembangunan rumah Bapak Tumpono warga Dusun Pundong Rt 06. 

 Pembangunan rumah tidak layak huni ini merupakan Langkah yang diambil oleh Pemerintah Desa Srihardono untuk menyejahterakan masyarakat, untuk warganya yang kurang mampu. Selain itu pembangunan RTLH merupakan bentuk perhatian pemerintah Desa Srihardono, agar masyarakatnya bisa mendapatkan perumahan dan permukiman yang layak, sehat, nyaman, dan terjangkau.

Pada intinya, manfaat dari kegiatan pembangunan RTLH ini adalah :
1. Meningkatkan kualitas rumah yang tidak layak huni bagi warga miskin.
2. Menumbuhkan semangat gotong royong dan kebersamaan warga masyarakat.
3. Meningkatkan Kesejahteraan msayarakat.

Komentar atas PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR MELALUI PROGRAM RTLH

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License