RAPAT KOORDINASI LPM
Administrator 18 September 2019 21:46:28 WIB
LPMD Desa Srihardono merupakan salah satu Lembaga Desa yang aktif dalam koordinasi dan kegiatan kemasyarakatan. Rapat koordinasi bersama Kepala Desa dan Perangkat Desa pada bulan September ini dilaksanakan di Rumah Bapak Sutrisna, BA selaku ketua LPMD Desa Srihardono pada Rabu Malam tanggal 18 September 2019. Rapat ini dihadiri oleh seluruh anggota LPM, Lurah Desa beserta jajarannya. Dalam sambutannya Lurah Desa menyampaikan,”bahwa dalam setiap pelaksanaan program dan kegiatan di Desa, Pelaksana Kegiatan harus selalu berkoordinasi dengan LPM sehingga fungsi kelembagaan LPM dapat berfungsi dengan baik. Dan kegiatan pembangunan sarana prasarana fisik yang bersumber dari APBDes harus tetap berpegang teguh pada prinsip keswadayaan dan kegotong-royongan masyarakat.” ungkapnya.
Rapat ini membahas tentang sinkronisasi program kerja LPMD dengan Pemerintah Desa untuk membantu tugas desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa yang berupa pembangunan, pemberdayaan masyarakat sesuai dengan bidang dari tiap seksi di LPMD Desa Srihardono.
Pada intinya maksud dari kegiatan Rapat Koordinasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Srihardono Tahun Anggaran 2019 ini agar pengurus LPM mampu meningkatkan pengetahuan dan wawasan, bagi Ketua LPM agar mampu menjadikan LPMD ini sebagai organisasi kemasyarakatan Desa dan mitra Pemerintah Desa dalam merencanakan, melaksanakan dan melestarikan pembangunan Desa. Tujuan dari kegiatan Rapat Koordinasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengurus LPM Desa/Kelurahan dalam tugas dan fungsinya sesuai aturan Perundang-Undangan yang berlaku, serta meningkatkan filosofi pemberdayaan masyarakat dalam rangka percepatan pembangunan di Desa.
Komentar atas RAPAT KOORDINASI LPM
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Informasi Umum
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Peraturan Lurah Nomor 04 Tahun 2024
- Peraturan Lurah Nomor 03 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 04 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 03 Tahun 2024
- FGD Peran Aktif LPM Dalam Perencanaan Pembangunan Kalurahan Srihardono
- SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT KALURAHAN SRIHARDONO
- Pendampingan Bumil Resti di Kalurahan Srihardono
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License