IMUNISASI CAMPAK
Administrator 28 September 2019 15:35:13 WIB
Campak adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus. Penyakit ini menyebar melalui udara saat orang yang terinfeksi batuk atau bersin. Siapapun dapat terkena campak, jika belum divaksinasi atau mendapatkan vaksin campak. Namun, penyakit ini lebih sering terjadi pada anak kecil.
Penyakit campak dapat dicegah dengan vaksin campak atau vaksin MMR. Vaksin MMR melindungi dari tiga penyakit, yakni campak, gondongan, dan juga rubella. Imunisasi melindungi kita dari penyakit serius dan juga mencegah penyebaran penyakit tersebut kepada orang lain. Pemerintah kini sedang mengampanyekan pemberian vaksin MR menggantikan vaksin MMR. Vaksin MR ini memberikan perlindungan terhadap penyakit yang sama yaitu campak dan rubella. Bagi Anak usia 12 bulan yang belum mendapat vaksin campak sesuai jadwal, dapat diberikan vaksin MR.
Penyakit campak dan Rubella memang berbahaya, tidak hanya Anda yang harus mendapatkan vaksin ini, buah hati Anda pun harus mendapatkan vaksin campak. Pada masa kampanye hingga sekarang, Departemen Kesehatan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia merekomendasikan pemberian vaksin MR pada anak usia 9 bulan sampai kurang dari 15 tahun. Setelah masa kampanye, vaksin MR ini akan termasuk dalam imunisasi rutin bagi anak usia 9 bulan, 18 bulan, dan saat anak duduk di bangku kelas 1 SD. Vaksin ini diberikan melalui suntikan pada jaringan lemak (subkutan) lengan atas.
Orang dewasa dan anak-anak yang hanya mendapatkan satu kali suntikan vaksin campak atau MMR, dapat mendapatkan vaksin MR pada usia berapa pun. Apabila Anak pada usia 9 bulan sudah mendapat vaksin campak, maka vaksin MR dapat diberikan pada usia 15 bulan atau sesuai jadwal imunisasi MR rutin. Apabila Anak sudah pernah mendapat vaksin MMR, vaksin MR ini juga boleh diberikan.
Komentar atas IMUNISASI CAMPAK
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Informasi Umum
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Peraturan Lurah Nomor 04 Tahun 2024
- Peraturan Lurah Nomor 03 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 04 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 03 Tahun 2024
- FGD Peran Aktif LPM Dalam Perencanaan Pembangunan Kalurahan Srihardono
- SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT KALURAHAN SRIHARDONO
- Pendampingan Bumil Resti di Kalurahan Srihardono
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License