TAHAPAN PILKADA 2020

Administrator 28 September 2019 19:50:39 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia merilis rencana tahapan pemilihan menuju Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020. Pilkada ini dilakukan untuk pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Untuk pemilihan gubernur, akan dilaksanakan di 9 Provinsi. Provinsi tersebut yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara.

Selain itu, pemilihan bupati akan dilakukan di 224 kabupaten, dan pemilihan walikota akan dilakukan di 37 kota di 32 provinsi di Indonesia. 

Berikut ini rancangan tahapan pemilihan yang dirilis dalam Uji Publik PKPU Pilkada 2020 oleh KPU pada Senin, 24 Juni 2019:

1 Oktober 2019
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
Penandatanganan ini berfungsi untuk memastikan ketersediaan anggaran Pilkada dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

1 November 2019-22 September 2020
Sosialisasi dan bimbingan teknis kepada KPU Daerah

31 Januari - 1 Maret 2020
Pembentukan Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

31 Januari 2020
Pendaftaran pemantau Pilkada

26-30 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon

27 Maret-17 Juli 2020
Pemutakhiran data dan daftar pemilih Pilkada

28-30 April 2020
Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada Pendaftaran dilakukan melalui KPU Daerah.

13 Juni 2020
Penetapan pasangan calon
Setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah.

16 Juni-19 September 2020
Kampanye dan Debat Publik Pilkada 2020

23 Setember 2020
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS

 

 

Komentar atas TAHAPAN PILKADA 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License