HARI BATIK NASIONAL
Administrator 02 Oktober 2019 08:32:27 WIB
Sejarah Hari Batik Nasional yang diperingati setiap tahunnya pada 2 Oktober, berawal saat batik masuk dalam Daftar Perwakilan Warisan Budaya Tak-benda United Nations of Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) tahun 2009 lalu. Hari Batik Nasional tahun ini dirayakan pada Rabu (2/10/2019). Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk menggunakan baju batik pada Hari Batik 2 Oktober. Sejarah Hari Batik Nasional diinisiasi ketika batik diakui pada saat sidang ke-4 Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Tak-benda yang diselenggarakan UNESCO di Abu Dhabi, sembilan tahun lalu, 2 Oktober 2009.
Pengakuan dari UNESCO ini adalah alasan masyarakat Indonesia menetapkan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional. Sejarah batik di Indonesia dimulai saat masa Majapahit Batik merupakan kain yang dilukis dengan cairan lilin malam menggunakan alat bernama canting dan menghasilkan pola-pola tertentu pada kain. Kata batik dirangkai dari kata ‘amba’ yang berarti kain yang lebar dan kata ‘tik’ berasal dari kata titik. Artinya, batik merupakan titik-titik yang digambar pada media kain yang lebar sedemikian rupa sehingga menghasilkan pola-pola yang indah.
Di Kabupaten Bantul sendiri Bapak Bupati melalui sekretariat Daerah Kabupaten Bantul telah mengeluarkan surat edaran Nomor 025/04690 yang isinya menghimbau kepada seluruh instansi pemerintah untuk mengenakan pakaian batik dalam rangka peringatan hari batik nasional. Untuk Kantor pemerintah yang menerapkan 5 hari kerja supaya mengenakan pakaian batik mulai tanggal 2-4 Oktober. Bagi yang menerapkan 6 hari kerja supaya mengenakan pakaian batik pada tanggal 2-5 Oktober.
Dengan pemakain pakaian batik pada peringatan hari batik diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia serta dapat meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia di forum internasional serta dapat menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia.
Komentar atas HARI BATIK NASIONAL
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Informasi Umum
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Peraturan Lurah Nomor 04 Tahun 2024
- Peraturan Lurah Nomor 03 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 04 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 03 Tahun 2024
- FGD Peran Aktif LPM Dalam Perencanaan Pembangunan Kalurahan Srihardono
- SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT KALURAHAN SRIHARDONO
- Pendampingan Bumil Resti di Kalurahan Srihardono
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License