PEMBUATAN KIA
Administrator 02 Oktober 2019 08:49:04 WIB
Secara umum, berikut syarat-syarat pembuatan KIA sesuai dengan usia anak yang perlu disiapkan orangtua:
- Bayi anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.
- Bagi anak usia di bawah 5 tahun dan belum memiliki KIA, syarat yang perlu dipenuhi adalah fotokopi akta kelahiran (tunjukan juga akta yang aslinya ke petugas), KK asli orangtua/wali, dan KTP asli orangtua/wali.
- Bagi anak di atas 5 tahun dan belum memiliki KIA, syarat-syarat yang perlu dipenuhi adalah fotokopi akta kelahiran (tunjukan juga akta yang aslinya ke petugas), KK asli orangtua/wali, dan KTP asli orangtua/wali, pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar.
- Bagi anak warna negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia, syarat-syarat yang perlu dipenuhi adalah fotokopi paspor dan izin tinggal tetap, KK Asli orang tua/wali, KTP elektronik asli kedua orangtua.
Tata cara membuat kartu identitas anak
Setelah semua persyaratan lengkap, kini saatnya Anda membuat kartu identitas anak. Namun sebelumnya, pastikan Anda mencermati dengan baik setiap panduannya di bawah ini, ya.
Secara umum, berikut langkah-langkah membuat kartu identitas anak sesuai dengan Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak:
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
- Kepala Dinas kemudian menandatangani dan menerbitkan KIA
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan
- Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal
Komentar atas PEMBUATAN KIA
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Informasi Umum
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Peraturan Lurah Nomor 04 Tahun 2024
- Peraturan Lurah Nomor 03 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 04 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 03 Tahun 2024
- FGD Peran Aktif LPM Dalam Perencanaan Pembangunan Kalurahan Srihardono
- SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT KALURAHAN SRIHARDONO
- Pendampingan Bumil Resti di Kalurahan Srihardono
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License