PEMBERDAYAAN LPMD DAN BPD
Administrator 14 Oktober 2019 10:57:48 WIB
Pemerintah Kecamatan Pundong pada tanggal 10 Oktober 2019 pukul 13.00 wib mengadakan acara pemberdayaan LPMD dan BPD yang diikuti tiga desa di Kecamatan Pundong. Kegiatan tersebut dihadiri seluruh LPMD dan BPD dari desa Srihardono, Panjangrejo, Seloharjo dan nara sumber dari Bagian Administari Pemerintah Desa serta dari Kabag Hukum setda kabupaten Bantul Bapak Supri dan Bapak Suparman.
Kegiatan pemberdayaan LPMD serta BPD se kecamatan Pundong ini dilakukan mengingat lembaga pemberdayaan masyarakat desa yang hingga kini minim peran sebagai pemberdaya masyarakat. Dan Ironis, ketika sebuah lembaga dibentuk, memiliki anggota, tetapi hanya sebagai pelengkap yang tidak diberi peran dan kewenangan.
Untuk itu dalam pertemuan kali ini pihak pemerintah kabupaten Bantul melalui kabag Hukum setda kabupaten Bantul Bapak Suparman mengajak peserta untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pengurus BPD dan LPMD. Tidak kalah penting juga harus memahami regulasi-regulasi yang mengatur tentang desa apalagi sekarang banyak sekali regulasi yang berubah. Pada kesempatan yang sama Bapak Suparman juga mengajak peserta untuk berlatih menyusun Peraturan Desa inisiatif. Hal ini bertujuan agar BPD mampu menyusun peraturan desa yang diinisiasi oleh BPD untuk mengatur hal-hal yang bersifat strategis dan menyangkut kehidupan masyarakat desa. “BPD adalah lembaga yang memiliki posisi strategis di desa, oleh karena itu BPD juga harus mampu melihat isu-isu strategis dan permasalahan yang ada di desa untuk dirembug bersama melalui musyawarah desa maupun pada saat jaring aspirasi masyarakat.” Tegasnya.
Apalagi dengan dikeluarkannya PP Nomor 11 Tahun 2018 diharapkan masing-masing personal mampu meningkatkan pemahaman terhadap peran dan fungsinya. Sehingga Pemerintah Desa dan BPD secara bersama bisa membangun dan menjalankan visi dan misi desa dalam sebuah hubungan kemitraan yang dituangkan dalam setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
Komentar atas PEMBERDAYAAN LPMD DAN BPD
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Informasi Umum
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Peraturan Lurah Nomor 04 Tahun 2024
- Peraturan Lurah Nomor 03 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 04 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 03 Tahun 2024
- FGD Peran Aktif LPM Dalam Perencanaan Pembangunan Kalurahan Srihardono
- SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT KALURAHAN SRIHARDONO
- Pendampingan Bumil Resti di Kalurahan Srihardono
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License