PEMASANGAN "PATOK" SEBAGAI BAGIAN INVENTARISASI TANAH KAS DESA

Administrator 14 Oktober 2019 11:29:45 WIB

Dalam rangka mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis pada implementasinya harus dilaksanakan melalui beberapa tahapan penataan. Salah satunya adalah penataan inventaris yang dimiliki desa. Merujuk pada UU No 6/2014 tentang Desa Pasal 4 (d), salah satu poin pengaturan desa bertujuan untuk mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama. Regulasi ini memberi pesan yang jelas bahwa aset desa adalah modal untuk memperoleh kesejahteraan bersama. Karena itu, upaya menemukenali dan mengidentifikasi aset desa adalah hal yang mutlak untuk dilakukan agar aset desa bisa didayagunakan dan bermanfaat sebagai basis pembangunan desa.

Selain itu Inventarisasi aset desa itu juga dilakukan terkait munculnya Permendagri No 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa. Dimana, dalam rangka pengamanan aset maka kekayaan milik desa harus diinventarisir dalam buku inventaris dan diberi kodefikasi. Dan dalam Permendagri No 1 tahun 2016 Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan aset Desa Merujuk pada definisi inventarisasi di atas, maka dapat kami simpulkan bahwa inventaris desa adalah hasil aset desa yang didata, dicatat, dan dilaporkan.

Untuk merealisasikan kegiatan inventarisasi asset desa, maka pemerintah Desa Srihardono pada bulan September tahun 2019 ini melakukan kegiatan inventasrisasi tanah kas desa yang ditarget akan selesai di akhir bulan Oktober ini. Kegiatan inventaris tanah desa ini di lakukan oleh petugas dari staf bagian pemerintahan sejumlah 2 orang dan ditambah dengan 3 orang dari bagian umum sebagai petugas pembantu.

Kegiatan inventarisasi tanah desa ini bukan lah hal yang mudah, karena petugas harus mengukur secara manual untuk luasan tanahnya dan juga mereka harus memasang patok di titik-titik batasan tanah desa. Dengan cuaca yang sangat terik dan medan yang terkadang tidak bersahabat serta harus membawa patok ke titik lokasi menjadi tantangan tersendiri bagi para petugas. Akan tetapi itu semua dilakukan dengan penuh tanggung jawab mengingat inventaris aset desa merupakan tugas dan tanggung jawab petugas/pengurus aset desa. Dengan kerja keras para petugas bisa menyelamatkan asset desa yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama. Dan bisa menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan publik,

 

 

Komentar atas PEMASANGAN "PATOK" SEBAGAI BAGIAN INVENTARISASI TANAH KAS DESA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License