SOSIALISASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI
21 Oktober 2019 10:50:07 WIB
Untuk mencegah fenomena pernikahan usia dini PKK Desa Srihardono mengadakan sosialisasi pencegahan pernikahan dini pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2019 jam 14.00 wib dengan mengundang kader-kader posyandu dan ibu-ibu dukuh.Dengan mendatangkan narasumber dari KUA Pundong Bapak Abdul Ghofur ,beliau menyampaikan bahwa batas usia pernikahan minimal 16 tahun untuk perempuan,karena banyak kasus perceraian akibat pernikahan dibawah umur.Dengan metode pengajian yang disampaikan oleh tokoh agama membuat orangtua lebih peduli dan bertanggung jawab dalam mengasuh anak dan kemungkinan bisa lebih menekan terjadinya pernikahan dini .
Komentar atas SOSIALISASI PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Informasi Umum
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Peraturan Lurah Nomor 04 Tahun 2024
- Peraturan Lurah Nomor 03 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 04 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 03 Tahun 2024
- FGD Peran Aktif LPM Dalam Perencanaan Pembangunan Kalurahan Srihardono
- SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT KALURAHAN SRIHARDONO
- Pendampingan Bumil Resti di Kalurahan Srihardono
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License