BUDAYA SLAMETAN SIMBOL MASYARAKAT YANG RELIGIUS DAN BERGOTONG-ROYONG

Administrator 24 Oktober 2019 14:17:51 WIB

Sudah menjadi kebiasaan bagi warga Srihardono yang muslim bahwa setelah seseorang telah dimakamkan, maka pada malam harinya banyak orang yang berkumpul untuk tahlilan ataupun sekedar menghibur bagi keluarga yang ditinggalkan. Bahasa agama menyebutnya “takziyah”. Dan bagi keluarga yang ditinggalkan akan mengadakan acara slametan.  

Pelaksanaan slametan biasanya berlanjut sampai pada hari ke 40 (matang puluh), pada hari ke 100 (nyatus), pada hari peringatan genap tahun pertama (mendak pisan), pada peringatan genap tahun kedua (mendak pindo), pada peringatan genap tahun ke tiga (mendak ping telu) atau slametan terahir yang menandai telah 1000 hari. Biasanya dengan disertai ritual mengganti batu nisan.

Pada tiga hari pertama biasanya warga yang slametan dikasih brekat (makanan beserta lauk pauk yang biasanya ditempatkan di ember atau bakul kecil, namun pada masa kekinian modelnya berubah bukan lagi makanan mateng melainkan bahan-bahan pokok makanan yang masih mentah). Begitu pula ketika pada waktu tujuh hari, warga yang slametan mendapat brekatnamun porsinya lebih banyak dari sebelumnya.

Budaya ini telah berlangsung dari dulu sampai hari ini dan dilakukan di seluruh wilayah dusun yang ada di Srihardono, Budaya ini selain meninjolkan unsur religi ternyata di sisi lain dari budaya ini adalah unsur kegotong-royongan dan solidaritas. Karena dalam acara Slametan ini apabila ada warga yang tidak bisa hadir, maka warga yang hadir akan bersama-sama mengantarkan berkat kepada semua warga atau saudara yang tidak hadir.

 



 

 

Komentar atas BUDAYA SLAMETAN SIMBOL MASYARAKAT YANG RELIGIUS DAN BERGOTONG-ROYONG

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License