RAKOR PENCANANGAN KAMPUNG KB
Administrator 27 Oktober 2019 09:32:11 WIB
Pemerintah Desa Srihardono yang diwakili oleh Bapak Lurah Desa Srihardono bapak Awaludin serta Ketua KKB Pranti Bapak Musman menghadiri kegiatan rapat koordinasi pencanangan Kampung KB yang diselenggarakan oleh Bupati Bantul melalui DPPKBPMD Kabupaten Bantul pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2019.
Hal ini tentu membawa angin segar bagi pemrintah Desa Srihardono, karena adanya pencanagan kampung KB ini berarti peluang untuk memajukan Kampung KB di Desa Srihardono semakin besar. Merujuk pada Undang-Undang Nomor : 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga pada umumnya, tidak hanya fokus pada masalah pengendalian penduduk saja, namun terkait juga pada masalah-masalah pembangunan keluarga dan masalah-masalah social lainnya. Sehingga pada saat mencanangkan sebuah kampung menjadi kampung percontohan, maka akan mengangkat yang tadinya kampung tersebut tidak dilihat sebagai kampung yang memiliki potensi menjadi kampung yang memiliki potensi dan kemajuan yang signifikan. Dan juga melalui pencanangan kampung KB ini diharapkan menjadi suatu inovasi strategis dalam pelaksanaan program kependudukan KB dan pembangunan keluarga
Warga Dusun Pranti pun mempunyai semangat yang luar biasa untuk dijadikan ajang pencanangan kampung KB, karena dengan program kampung KB ini harapannya, semua stakeholder akan bisa memperhatikan usulan-usulan program kegiatan untuk lebih membuat Dusun Pranti menjadi lebih maju,
Konsep kampung keluarga berencana ini merupakan miniatur kampung ideal, mulai dari perencanaan, pembentukan serta kelangsungannya sesuai dengan tujuan keluarga berencana. Dengan adanya kampung KB ini, masyarakat disadarkan akan keluarga yang sejahtera yang dibina mulai dari anak sampai dengan lanjut usia.
Komentar atas RAKOR PENCANANGAN KAMPUNG KB
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Informasi Umum
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Peraturan Lurah Nomor 04 Tahun 2024
- Peraturan Lurah Nomor 03 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 04 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 03 Tahun 2024
- FGD Peran Aktif LPM Dalam Perencanaan Pembangunan Kalurahan Srihardono
- SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT KALURAHAN SRIHARDONO
- Pendampingan Bumil Resti di Kalurahan Srihardono
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License