MONEV PEMBENTUKAN BUMDESA
Administrator 31 Oktober 2019 14:50:34 WIB
Dalam rangka pengembangan program pengembangan lembaga ekonomi pedesaan di Desa Srihardono,Dinas DPPKBPMD Kabupaten Bantul yang dipimpin oleh Ibu Yuyun dan Pendamping Tenaga ahli Kabupaten Bantul melakukan monitoring, evaluasi dan pendampingan Bumdes yang bertempat di aula Kecamatan Pundong pada hari Senin Tanggal 28 Oktober 2019
Hal ini dilakukan karena Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten telah terus menerus mengupayakan untuk mendorong agar semua desa mendirikan dan membentuk badan usaha.
Mendirikan BUM Desa ini juga bertujuan untuk mencari Pendapatan Asli Desa (PA Desa). Sehingga ke depan desa mampu sebagai entrepreneur, bukan hanya sebatas tempat menggelar pembelanjaan anggaran semata.
Diharapkan setelah BUM Desa berdiri ke mana arah pertumbuhan dan perkembangan BUM Desa harus sudah disadari sejak awal. Sehingga BUM Des nantinya akan tumbuh dan berkembang ke arah yang sejalan dengan semangat berprofit dan beroperasional secara ideologis sehingga benar-benar mendatangkan berbenefit sebagaimana karakter yang harus ada di BUM Desa. Meskipun demikian BUM Desa tetap juga mempunyai fungsi sosial yaitu untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan menggerakkan potensi ekonomi lokal desa.
Komentar atas MONEV PEMBENTUKAN BUMDESA
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Informasi Umum
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Peraturan Lurah Nomor 04 Tahun 2024
- Peraturan Lurah Nomor 03 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 04 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 03 Tahun 2024
- FGD Peran Aktif LPM Dalam Perencanaan Pembangunan Kalurahan Srihardono
- SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT KALURAHAN SRIHARDONO
- Pendampingan Bumil Resti di Kalurahan Srihardono
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License