RAKOR PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KECAMATAN PUNDONG

Administrator 05 November 2019 10:56:32 WIB

Senin tanggal 4 November 2019 Tim Pemerintah Kecamtan Pundong yang dipimpin langsung Bapak Camat melakukan rapat koordinasi pembinaan dan pengawasan terhadap Desa Srihardono yang bertempat di Ruang Rapat Desa Srihardono. Dalam rapat koordinsi ini pak camat, Bapak Nang Dwi Atmoko, S.Sos menjelaskan mengenai tupoksinya sebagai Camat yaitu sebagai koordinator untuk melakukan fungsi dan pengawasan di tingkat desa/kelurahan, Beliau juga mengatakan itulah sebabnya kenapa camat harus cermat memaksimalkan fungsinya dengan melakukan komunikasi dengan tokoh masyarakat, keamanan, tokoh agama, tokoh adat dan lain sebagainya untuk menjaga stabilitas daerah setempat.

“Camat memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa/kelurahan. Salah satunya memantau jalannya dana desa yang digunakan tepat guna sesuai prioritas yang dibutuhkan. Untuk itu, camat juga harus rutin berkomunikasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat untuk menjaga stabilitas daerah dan mampu mendeteksi secara dini hal-hal yang tidak diinginkan,” papar Bapak Nanang.

Selain itu Bapak Camat juga menghimbau kepada Desa Srihardono untuk segera menyusun Perdes Pemanfaatan Tanah Kas Desa, Perdes Kedudukan Keuangan Desa dan terkait dengan APBDes 2020 untuk dapat ditetapkan sebelum tanggal 31 Desember 2019. Dan terkait dengan disiplin Pamong, Bapak Camat berharap kepada seluruh Pamong untuk bisa hadir dalam kegiatan Upacara Bendera yang di adakan di Kecamatan Pundong, khususnya pada saat upacara 17 Agustus dan Upacara Hari Kesaktian Pancasila.

 

Komentar atas RAKOR PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KECAMATAN PUNDONG

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License