TERTIBKAN PENGGUNAAN TANAH KAS DESA, PEMERINTAH DESA SRIHARDONO LAKUKAN KONFIRMASI KE PENGGARAP

Administrator 07 November 2019 09:26:11 WIB

Demi mewujudkan tertib dalam penggunaan tanah kas desa, dan demi melindungi tanah kas Desa Srihardono dari penggarap liar. Maka pada hari Senin tanggal 4 oktober 2019, Pemerintah Desa yang diwakili oleh staf pemerintahan Bapak Suratno melakukan kunjungan kepada salah satu penggarap tanah kas desa yang bernama Bapak Muji Raharjo yang beralamat di dusun piring Srihardono. Dalam kunjungannya tersebut Bapak suratno melakukan konfirmasi terkait lama waktu menggarap dan bagaimana prosedur sewa yang sudah berjalan hingga akhirnya ditemukan titik terang tentang adanya penyelewengan biaya sewa yang ternyata tidak pernah dibayarkan ke desa.

Hal ini tentunya menjadi pelajaran bagi Desa Srihardono dan desa-desa yang lain betapa pentingnya menjaga aset desa yang notabene aset desa adalah sumber yang dimiliki desa untuk dapat diolah dan digunakan untuk kemakmuran desa. Selain itu hal ini bertujuan untuk menertibkan kepemilikan Aset Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga meminimalisir resiko hilangnya Aset di  Desa, serta sebagai upaya pemerintah Desa dalam tatakelola Aset yang dimiliki oleh Desa.

Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan penertiban penggunaan tanah kas desa tersebut dapat memberikan hasil dan bermanfaat dalam mewujudkan desa Srihardono pada khususnya dan desa-desa lain yang maju, mandiri, dan sejahtera dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Komentar atas TERTIBKAN PENGGUNAAN TANAH KAS DESA, PEMERINTAH DESA SRIHARDONO LAKUKAN KONFIRMASI KE PENGGARAP

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License