BABINKAMTIBMAS SRIHARDONO LAKUKAN PENERTIBAN PEDAGANG DI WILAYAH PASAR PUNDONG
Administrator 03 Desember 2019 10:58:41 WIB
Pada hari Senin tanggal 2 Desember 2019 Banbinkamtibmas Desa Srihardono Bapak Hariyanto bersama Kasi Trantrib Kecamatan Pundong melakukan upaya penertiban pedagang kayu bakar di wilayah Pasar Pundong. Para pedagang kayu bakar menggunakan badan jalan untuk meletakkan dagangannya sehingga lalu lintas jalan menjadi terganggu. Untuk itu kegiatan penertiban pedagang kayu bakar ini dilakukan tujuannya untuk memberikan kesadaran kepada para para pepedagang untuk tidak lagi meletakkan dagangannya di badan jalan, sehingga membuat pengguna jalan nyaman dan merasa aman. Dan kendaraan yang berbapasan pun bila tetap melaju dengan lancar.
Sebelum melakukan penertiban di wilayah pasar Pundong, pihaknya juga telah melakukan penertiban di beberapa wilayah. Mulai dari penertiban pembuangan sampah liar, maupun penertiban penambangan liar diwilayah Srihardono. Hal ini sebagai wujud pelaksanaan Tusi dari seorang Babinkamtibmas dan juga sebagai upaya mensukseskan program desa untuk mewujudkan keamaan dan ketertiban social.
Komentar atas BABINKAMTIBMAS SRIHARDONO LAKUKAN PENERTIBAN PEDAGANG DI WILAYAH PASAR PUNDONG
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Informasi Umum
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Peraturan Lurah Nomor 04 Tahun 2024
- Peraturan Lurah Nomor 03 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 04 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 03 Tahun 2024
- FGD Peran Aktif LPM Dalam Perencanaan Pembangunan Kalurahan Srihardono
- SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT KALURAHAN SRIHARDONO
- Pendampingan Bumil Resti di Kalurahan Srihardono
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License