HIMBAUAN TIDAK MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN
Administrator 13 Desember 2019 09:28:03 WIB
Pemerintah Desa Srihardono melalui Tokoh Masyarakat Dusun Pundong mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran diri serta turut berperan nyata dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan sekitar dan menjaga kelestarian bumi. Salah satu bentuk nyata dari upaya tersebut adalah dengan tidak membuang sampah sembarangan. Untuk itu masyarakat Dusun Pundong memasang bannar himbauan untuk tidak membuang sampah sempah sembarangan pada beberapa titik rawan pembuangan sampah liar. Hal itu adalah untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat bahwa membuang sampah sembarangan itu adalah dosa karena perbuatan itu merusak bumi dan merugikan orang lain. Jangan sampai daratan, sungai dan laut jadi bak sampah. Berhenti membuang sampah sembarangan, jangan rusak bumi.
Sampah plastik itu secara teori baru bisa terurai setelah 500 tahun, bayangkan itu. Betapa buruknya dampak dari sampah plastik. Sampah plastik yang ada di laut bisa termakan oleh ikan, dan ikan itu akan kita konsumsi. Tidak hanya mengotori laut, juga akan berbahaya bagi kesehatan manusia. Untuk itu sampah plastik harus kita dikelola dengan baik, jangan dibuang sembarangan.
Saat ini pemerintah tengah terus melakukan perbaikan penanggulangan sampah serta mendesain program sehingga nantinya di tahun 2025, Indonesia akan bebas sampah dan 100% sampah plastik sudah terkelola. Bahwasannya untuk saat ini hampir 80% sampah yang ada dilautan berasal dari daratan yang terkirim melalui sungai sungai di daratan dan hanya 20% merupakan sampah yang dihasilkan kapal maupun pulau pulau kecil yang ada.
Itu artinya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan masih perlu ditingkatkan. Masih ada yang membuang sampah ke sungai maupun tempat pembuangan sampah ilegal, untuk itu bangun kesadaran berhenti membuang sampah sembarangan. Kita cintai bumi dengan membebaskannya dari sampah.
Komentar atas HIMBAUAN TIDAK MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Informasi Umum
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Peraturan Lurah Nomor 04 Tahun 2024
- Peraturan Lurah Nomor 03 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 04 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 03 Tahun 2024
- FGD Peran Aktif LPM Dalam Perencanaan Pembangunan Kalurahan Srihardono
- SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT KALURAHAN SRIHARDONO
- Pendampingan Bumil Resti di Kalurahan Srihardono
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License