RAKOR EVALUASI APBDES 2020

Administrator 25 Desember 2019 12:12:04 WIB

Desa Srihardono melakukan pembahasan APBDes tahun 2020 sekaligus evaluasi APBdes 2020 bersama Pemerintah Kecamatan Pundong pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2020 bertempat di Ruang Camat Pundong. Kegiatan ini merupakan acara tahunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan Pundong dalam rangka membantu Desa dalam menetapkan APBDes nya.

Sebagai salah satu prosedur yang harus dilalui dalam tahapan Penyusunan APBDes, kegiatan evaluasi ini menjadi wujud pembinaan dan pengawasan tethadap setiap Desa yang ada di wilayah Kecamatan Pundong. Apalagi mengingat Peratutan Bupati Bantul Nomor 76 Thaun 2019 tentang Siklus Tahuna Desa bahwa APBDes harus ditetapkan maksimal tanggal 31 Desember setiap tahunnya. Sehingga dengan adanya kegiatan evaluasi APBDes dari kecamatan yang sudah dijadwalkan sesuai giliran diharapkan mampu memacu desa-desa untuk lebih bisa tertib waktu dalam penetapan APBDes. Karena apabila Desa terlambat menyusun APBDes akan dikenakan sanksi berupa pemotongan ADD sebesar 10%.

Dalam rapat evaluasi kali ini koreksi yang diberikan kepada Desa Srihardono tidak begitu banyak. Bahkan dari tiga desa se Kecamatan Pundong Desa Srihardono termasuk yang paling rinci dalam penyusunan APBDes nya. Hanya kurang membetulkan satuan-satuan dalam volume yang masih kurang pas. Kesimpulan dari evaluasi ini berjalan lancar dan tidak banyak catatan untuk Desa Srihardono.

Komentar atas RAKOR EVALUASI APBDES 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License