GIAT RUTIN BABINKAMTIBNAS MENYEBERANGKAN JALAN PADA WARGA MASYARAKAT DESA SRIHARDONO

Administrator 10 Januari 2020 10:10:06 WIB

Sebagai Upaya mewujudkan tertib dalam memakai jalan / berkendara dalam atensi pelayanan kepada masyarakat Pemerintah Desa Srihardono memerintahkan BABINKAMTIBMAS Desa Srihardono yaitu Bapak Hariyanto untuk melaksanakan giat pengamanan di Desa Srihardono.Kegiatan ini dilakukan untuk pengamanan di pagi hari karena ramainya lalu lalang kendaraan yang lewat sehingga masyarakat merasa senang karena adanya bantuan Bpk Polisi bisa membantu menyeberangkan masyarakat yang akan menyebrang.

Kegiatan tersebut dilakukan setiap pagi oleh Bapak Hariyanto sebagai anggota BABINKAMTIBMAS Desa Srihardono,kegiatan tersebut dimulai pukul 06.00 Pagi sampai dengan pukul 08.00,Lokasi penyebrangan antara lain Perempatan Desa Srihardono ke SMP N 2 Pundong dan SMKN 1 Pundong serta akses menuju jalan utama Jalan Parangtritis. Beliau melaksanakan pengaturan arus kendaraan, dan membantu menyeberangkan bagi siswa atau orang yang ingin menyeberang.Karena akses lalu lintas tersebut selalu ramai di pagi hari sehingga adanya bapak Hariyanto sangat membantu bagi siswa siswi atau masyarakat yang akan menyebrang jalan tersebut.

Diharapkan kegiatan tersebut setiap pagi bisa dilaksanakan dan dapat memberikan kemudahan akses jalan bagi warga sekitar.Sehingga kegiatan - kegiatan seperti ini dapat menumbuhkan rasa solidaritas bagi semua warga dan saling menghargai semua kalangan pemakai jalan.

Komentar atas GIAT RUTIN BABINKAMTIBNAS MENYEBERANGKAN JALAN PADA WARGA MASYARAKAT DESA SRIHARDONO

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License