PENYULUHAN PENCEGAHAN PENGEDARAN PENGGUNA MINUMAN BERAKOHOL DAN NARKOBA

17 Maret 2020 11:07:19 WIB

SAT POL PP Kabupaten Bantul Menggelar Acara Penyuluhan Pencegahan Peredaran Miras dan narkoba di Desa Srihardono Pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2020. Acara tersebut diiukuti kurang lebih 60 peserta yang terdiri dari unsur Pamong Desa, pemuda dan tokoh masyarakat. Adapun untuk nara sumber menghadirkan dari Satuan narkoba Polres Bantul yang di wakili oleh Bapak Sudiono Wibowo dan dari POL PP sendiri di wakili oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum Bapak Sismadi, SH.

Materi yang disampaikan oleh nara sumber pertama Bapak Sismadi, SH dari POL PP adalah tentang dasar hokum Implementasi Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 tahun 2019 tentang Pengendalian pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan.

Adapun materi kedu ayng disampaikan adalah tekait jenis-jenis narkoba, akibat mengkonsumsi narkoba, sanksi yang dikenakan bagi pengguna maupun pengedar, upaya pencegahan dan penanganan kasus miras dan narkoba juga tentang kaitan miras dan narkoba tentang tindak kejahatan.

Dengan kegiatan tersebut diharapkan semua pihak bisa bersama-sama ber upaya untuk melakukan tindakan preventif terhadap penyalahgunaan narkoba dan miras. Dan diharapka semua bisa memahami dan mengetahui tentang bahaya narkoba dan miras tersebut guna mewujudkan generasi muda yang bebas miras dan narkoba. Mewujudkan SDM unggul. SDM Unggul Indonesia maju.

Komentar atas PENYULUHAN PENCEGAHAN PENGEDARAN PENGGUNA MINUMAN BERAKOHOL DAN NARKOBA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License