PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA
25 April 2019 10:32:42 WIB
Kamis,24 April 2019 jam 13.00 WIB di GOR Desa Srihardono dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Perlindungan Anak dan Keluarga.Undangan 140 orang dari Ibu-ibu RT, PKK,Ibu Dukuh dan Kader.Sebagai nara sumber dari POLRES Kabupaten Bantul Bapak SUDIASIH dan dari Puskesmas Pundong Bapak USMARJO.Undang-undang No 23 TH 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ,Kewajiban Masyarakat (pasal 15 UU PKDRT No 23 TH 2004) Bhwa setiap orang yang mendengar,melihat atau mengetahui terjadinya KDRT,wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuanyauntuk:
- Mencegah berlangsungnya tindak pidana
- Memberikan perlindungan kepada korban
- Memberikan pertolongan darurat serta
- Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Pada intinya yang dapat melaporkan secara langsung adanya KDRT kepada Polisi adalah Korban ( Pasal 26 ayat 1 UU KDRT )
Komentar atas PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Informasi Umum
Tautan
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Peraturan Lurah Nomor 04 Tahun 2024
- Peraturan Lurah Nomor 03 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 04 Tahun 2024
- Peraturan Kalurahan Nomor 03 Tahun 2024
- FGD Peran Aktif LPM Dalam Perencanaan Pembangunan Kalurahan Srihardono
- SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT KALURAHAN SRIHARDONO
- Pendampingan Bumil Resti di Kalurahan Srihardono
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License