MUSKAL DTKS KALURAHAN SRIHARDONO

Administrator 11 Juli 2022 12:01:39 WIB

Pelaksanaan Muskal DTKS Kalurahan Srihardono pada hari Minggu 10 Juli 2022 pukul 19.30 wib di lantai dua ruang pertemuan Kalurahan Srihardono dihadiri sekitar 55 orang . Hadir dalam acara Muskal DTKS  ini perwakilan dari Kapanewon Pundong Bapak Mursana, Ketua Bamuskal beserta jajarannya ,Lurah Srihardono serta jajarannya, seluruh dukuh sekalurahan Srihardono, perwakilan dari PKK, Karang taruna, FPRB , Gapoktan serta tokoh masyarakat .

Dalam sambutannya Lurah Srihardono Bapak Awaludin menyampaikan rasa syukur karena ada proses pendataan dari bawah , dengan pengumpulan data melalui musyawarah di padukuhan. Meskipun masuk DTKS tidak serta merta akan mendapat bantuan, tetapi ada harapan bahwa mereka akan mendapatkannya  Data yang valid sangat dibutuhkan untuk membuat perencanaan kegiatan yang tepat sasaran.Begitu juga pendataan DTKS ini dilakukan agar dapat memotret riil kondisi masyarakat  di Kalurahan Srihardono.

Sementara itu Ketua Bamuskal Bapak Supardi S.Pd menyampaikan pemaparan tentang usulan DTKS Kalurahan Srihardono dan berharap semoga hasil Muskal  DTKS benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan bisa membantu masyarakat .

Menurut Bapak Kamituo Srihardono, Sritopo menyampaikan jumlah DTKS total 9640 orang ,jumlah DTKS yang diverifikasi 111 orang dengan kategori meninggal 51 orang,pindah 9 orang,tidak ditemukan 2 orang, PNS / POLRI/Keluarga 48 orang ganda 1 orang dan untuk usulan DTKS baru 1844 orang ,dan dimohon untuk data usulan DTKS yang belum lengkap untuk dilengkapi agar bisa padan dengan capil.Acara diahkiri sekitar pukul 23.00 wib

 

Komentar atas MUSKAL DTKS KALURAHAN SRIHARDONO

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License